Beranda | Artikel
Menuju Keluarga Sakinah
Selasa, 30 Juli 2024

DAFTAR ISI

  1. Muqaddimah
  2. Fitrah Manusia atas Pernikahan
  3. Pernikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam
  4. Tujuan Pernikahan dalam Islam
  5. Tata Cara Pernikahan dalam Islam
  6. Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan
  7. Rumah Tangga yang Ideal
  8. Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia
  9. Nasihat Untuk Suami Isteri
  10. Nasihat Khusus untuk Suami dan Isteri
  11. Ketika si Buah Hati Hadir
  12. Kewajiban Mendidik Anak
  13. Menggapai Ridha Allah Dengan Berbakti kepada Orang Tua
  14. Kedudukan Wanita dalam Islam
  15. Penutup.

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci مِيْثَاقاً غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa’/4 : 21]

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/114924-menuju-keluarga-sakinah.html